Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno (Dave Laksono) mengatakan, pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) sudah final sehingga bisa disahkan dalam rapat paripurna yang digelar besok, Kamis, 20 Maret. Diketahui, delapan fraksi di Komisi I DPR sudah menyepakati perubahan UU TNI pada pembicaraan tingkat I kemarin. 

"Diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok," ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Maret. 

Namun, Dave mengaku pihaknya masih menunggu rapat badan musyawarah (Bamus) terkait waktu pelaksanaan paripurna besok. Sebab, kata dia, paripurna penutupan sidang atau masa reses diundur menjadi Selasa, 25 Maret, pekan depan. 

"Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa, karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan," katanya. 

"Akan tapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II," imbuh legislator Golkar itu.  

Saat ditanya apakah prajurit aktif yang saat ini bertugas di luar 14 kementerian/lembaga akan langsung mundur usai RUU TNI disahkan, Dave menyerahkannya kepada pemerintah. 

"Itu kita serahkan kepada pemerintah untuk menindaklanjutinya, tapi kan sikap dari Mabes TNI sudah jelas bahwa diluar dari 14 kementerian tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun," kata Dave. 

DPR, tambah Dave, hanya mengawasi bahwa UU TNI yang nantinya disahkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. "Ya kalau dari DPR kan kita fungsinya pengawasan, mengawasi ya. Kita kan adalah membuat anggaran membuat aturan UU lalu kita mengawasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan UU tersebut," ucapnya. 

"Jadi kita serahkan kepada pemerintah kepada Mabes TNI dan juga Kemhan untuk melaksanakan undang undang yang telah kita buat secara bersama sama," pungkas Dave.