Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran baru 2025/2026. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mengkhawatirkan antusias warga dalam sekolah gratis menjadi tinggi.

Dikhawatirkan, warga di daerah penyangga justru ikut mendaftarkan anaknya untuk bersekolah di Jakarta. Sebab, pendidikan gratis berpotensi menjadi magnet urbanisasi ke Jakarta.

Hal itu, jika terjadi, akan mengakibatkan warga asli berdomisili Jakarta justru tidak berkesempatan menikmati fasilitas pendidikan gratis.

“Bukannya kita anti pendatang. Tapi pendidikan gratis harus diprioritaskan untuk warga DKI Jakarta,” kata Justin kepada wartawan, Selasa, 18 Maret.

Sehingga, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta ini meminta Pemprov DKI menambahkan syarat tertentu. Misalnya, orang tua siswa yang akan mendapat fasilitas sekolah gratis harus memiliki KTP DKI minimal selama 5 tahun.

“Pengendaliannya, orangtuanya harus memiliki KTP DKI Jakarta minimal 5 tahun. Sama halnya untuk bisa menyewa Rusunawa harus ber-KTP minimal dua tahun. Tapi untuk pendidikan gratis harus lima tahun,” urai Justin.

Dalam periode awal, Pemprov DKI akan melakukan uji coba program sekolah gratis di 40 sekolah swasta. Pemprov DKI, menurut Justin, juga perlu melakukan penyetaraan dengan sekolah negeri.

Penyetaraan tersebut mulai dari infrastruktur, tenaga pendidik, dan elemen pendukung lainnya. Terlebih, mekanisme pembayaran juga dapat dirinci secara optimal.

“Karena kita harus sespesifik mungkin untuk meminimalisir eror waktu uji coba dimulai,” ucap dia.

Dalam persiapan program sekolah gratis, Pemprov DKI masih mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Revisi perda ini menjadi payung hukum sekolah gratis yang bakal berjalan pada tahun ajaran baru 2025/2026.