Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar praktik nakal pengelola Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bogor. Modusnya menggunakan perangkat atau alat yang otomatis akan mengurangi takaran.

"Pengungkapan kecurangan terhadap SPBU yang ada di Kabupaten Bogor," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu, 19 Maret.

Aksi curang pengelola SPBU dengan memasang perangkat tambahan yang bertujuan untuk mengurangi takaran. Perangkat tersebut dipasang di bagian dalam dispenser pengisian BBM.

"Memasang kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus di bawah dispenser yang tersambung pada panel listrik dan pada seperangkat modul," sebutnya.

Dengan menggunakan perangkat tersebut, masyarakat atau konsumen tidak mendapat BBM sesuai takaran. Sebab, pengurangannya hingga 840 mili liter.

"Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 mili liter sampai dengan 840 mili liter per 20 liter," ucapnya.

Pada kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, pihak terlapor merupakan pengawas dari SPBU yang berada di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Dengan terlapor saudara Husni Zainun Harun selaku pengawas SPBU," kata Nunung.

Nantinya, tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Kemudian, Pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 81 tentang mitrologi legal yang ancaman pidananya satu tahun dan denda Rp1 miliar.