JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar praktik nakal pengelola Stasiun Pengisian Bahar Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengakuan calon tersangka, aksi curang tersebut telah dilakukan selama dua bulan terakhir.
"Bahwa dari hasil pemeriksaan awal yang kita duga nanti sebagai tersangka mengatakan bahwa kegiatan ini baru berjalan 2 bulan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu, 19 Maret.
Kendati demikian, pengakuan dari Husni Zainun Harun selaku pengawas SPBU yang juga terlapor dalam kasus tersebut tak langsung dipercaya. Apalagi, dari pendalaman dan pemeriksaan tak ditemukan adanya penyambungan instalasi perangkat yang digunakan untuk mengurangi takaran.
Sehingga, diduga praktik curang tersebut sudah berlangsung sejak beroperasinya SPBU yang berada di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, tersebut.
"Melihat kabel yang tersambung mesin pompa di kotak tadi, tidak mungkin baru 2 bulan, karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel," sebutnya.
"Artinya kegiatan ini telah dipersiapkan dari awal, kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri," sambung Nunung.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Nunung menyampaikan nilai keuntungan yang didapat oleh tersangka mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Nilai itu didapat setiap tahunnya.
Tapi, perihal itu masih didalami oleh penyidik. Khususnya sejak kapan mereka melakukan aksi kecurangan yang berujung pada nilai kerugian masyarakat.
"Kita lakukan pendalaman berapa tahun dia sudah beroperasional sehingga kita tahu keuntungan mereka selama ini nanti akan kita lakukan penerapan pasal TPPU," kata Nunung.
Adapun, pada perkara ini penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, pihak terlapor merupakan pengawas dari SPBU tersebut.
Nantinya, tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Kemudian, Pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 81 tentang mitrologi legal yang ancaman pidananya satu tahun dan denda Rp1 miliar.