Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bakal dipanggil terkait dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan yang didapat penyidik.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung tindak lanjut yang bakal dilakukan penyidik usai menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret.

“Dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen dan juga barbuk elektronik. Untuk kepentingan itu kami harus melakukan konfirmasi yang bersangkutan terkait dokumen-dokumen yang ada,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Senin, 17 Maret.

Meski begitu, Asep belum memerinci kapan pemanggilan Ketua DPP Partai Golkar itu bakal dilakukan. Sebab, penyidik masih melakukan analisis terhadap barang yang ditemukan saat penggeledahan.

“Kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin hasil sita kemudian barbuk elektronik itu,” tegasnya.

“Itu harus kita pelajari dulu sehingga kita tau informasi apa yang akan ditanyakan atau akan digali pada Pak RK. Jadi tidak bisa sekarang, digeledah lalu dipanggil. Kita dalami dulu dokumennya sehingga nanti tidak bolak-balik,” sambung Asep.

Adapun rumah Ridwan Kamil menjadi lokasi pertama yang didatangi penyidik KPK yang menangani dugaan korupsi Bank BJB. Budi Sokmo selaku kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik kasus ini mengatakan keputusan tersebut diambilnya karena mengantongi petunjuk.

“Apa keterlibatan RK sehingga tempat pertama kali yang digeledah adalah rumahnya RK, kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.

Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.