JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) pada hari ini, Rabu, 12 Maret.
Upaya paksa ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi penempatan iklan yang sedang ditangani.
"Benar (ada penggeledahan di Kantor Bank BJB, red)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Maret.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengamini adanya penggeledahan terkait dugaan korupsi Bank BJB. Tapi, dia tak memerinci lokasi pastinya.
"Yang pasti ada giat geledah di Kota Bandung," tegasnya saat dikonfirmasi terpisah.
Adapun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika telah menyampaikan penggeledahan tidak hanya menyasar rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil. Penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi yang diduga terdapat bukti perkara yang sedang ditangani.
"Untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini. Karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret.
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menimbulkan kerugian negara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 terkait pengadaan barang atau jasa pada Bank BJB," kata sumber VOI yang disampaikan pada Rabu, 5 Maret malam.
Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan kelima tersangka mencapai ratusan miliar rupiah. Tapi, angka pastinya belum bisa disampaikan.
Sumber yang sama juga menyebut KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah lima tersangka itu ke luar negeri selama enam bulan. Dua di antaranya pihak internal Bank BJB sementara sisanya swasta.
Upaya ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Larangan berpergian ke luar negeri tersebut biasanya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan korupsi di Bank BJB ini terjadi periode 2021-2023. Diduga ada penyelewengan terkait pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik.
BACA JUGA:
"(Dugaannya terkait, red) pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik," kata Asep kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Maret.