Bagikan:

JAKARTA - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membenarkan rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB pada hari ini, Senin, 10 Maret. Penyidik datang membawa surat tugas.

"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 10 Maret.

Ridwan memastikan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan komisi antirasuah. "Dan sepenuhnya mendukung atau membantu Tim KPK secara profesional," tegas eks Wali Kota Bandung tersebut.

KPK telah menyampaikan menggeledah Ridwan Kamil untuk mencari bukti dugaan korupsi Bank BJB. Hanya saja, hasilnya belum disampaikan ke publik karena masih ada sejumlah lokasi yang didatangi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian negara.

"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 terkait pengadaan barang atau jasa pada Bank BJB," kata sumber VOI yang disampaikan pada Rabu malam, 5 Maret.

Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan lima tersangka ini belum bisa disampaikan. Tapi, taksirannya mencapai ratusan miliar rupiah.

Sumber yang sama juga menyebut KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima tersangka itu ke luar negeri selama enam bulan. Dua di antaranya pihak internal Bank BJB sementara sisanya swasta.

Upaya ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Larangan berpergian ke luar negeri tersebut biasanya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.