JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil usai rumahnya digeledah pada Senin, 10 Maret. Upaya ini dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR).
"Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Maret.
Keterangan para saksi ini, sambung Tessa, dibutuhkan untuk menguatkan bukti yang dimiliki oleh penyidik. "Dalam rangka pemenuhan unsur perkara," tegasnya.
KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menimbulkan kerugian negara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 terkait pengadaan barang atau jasa pada Bank BJB," kata sumber VOI yang disampaikan pada Rabu, 5 Maret malam.
Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan kelima tersangka mencapai ratusan miliar rupiah. Tapi, angka pastinya belum bisa disampaikan.
Sumber yang sama juga menyebut KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah lima tersangka itu ke luar negeri selama enam bulan. Dua di antaranya pihak internal Bank BJB sementara sisanya swasta.
Upaya ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Larangan berpergian ke luar negeri tersebut biasanya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan korupsi di Bank BJB ini terjadi periode 2021-2023. Diduga ada penyelewengan terkait pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik.
BACA JUGA:
"(Dugaannya terkait, red) pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik," kata Asep kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Maret.