Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan roda empat.

"Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret.

Budi tidak memerinci dari mana barang bukti itu disita. Dia hanya menjelaskan penggeledahan dilaksanakan sejak 10-13 Maret di 12 lokasi.

Dua lokasi di antaranya adalah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung pada 10 dan 12 Maret 2025.

"Kemudian aset tanah, rumah, bangunan juga sudah kita lakukan penyitaan dalam proses ini yang kami duga tempus-nya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang kita tangani," ungkap Budi.

"Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama tiga hari kurang lebih 12 tempat jadi saya tidak bisa mendetailkan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.