JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 9 rumah dan tanah, deposito, serta obligasi yang nilainya mencapai Rp27.433.065.497.
Upaya paksa ini berkaitan dengan dugaan suap paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.
“(KPK, red) melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan plang atau tanda penyitaan di tiga kabupaten/kota yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Agustus.
Giat penindakan ini, sambung Tessa, dilaksanakan penyidik sejak 22 Juli hingga 2 Agustus.
“Aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut kemudian disita oleh penyidik dari tersangka maupun pihak swasta selaku rekanan,” ujarnya.
Tessa memerinci barang yang disita adalah sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai Rp8.685.000.000; enam deposito pada dua bank senilai Rp10.268.065.497; dan obligasi.
“(Dilakukan, red) penyitaan terhadap empat obligasi yang berada pada dua bank dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga sebesar Rp600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga sebesar Rp300 juta,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Kemudian penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,38 miliar dalam kegiatan tersebut.
“Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp27.433.065.497,” jelas Tessa.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.
Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
KPK kemudian kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.