Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mobil dan motor gede itu itu disita dari pihak swasta bernama Bayu Suryo Adiwinata alias Romo. Tapi, dia mengaku belum bisa menginformasikan lebih lanjut soal upaya paksa yang sudah dilakukan penyidik.
"Sudah disebutin sendiri tadi dari Romo, katanya. Saya juga tidak tahu nama aslinya tapi saya dapat informasi tadi memang seperti itu," kata Asep kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 22 Januari.
"Jadi itu disita dari tempatnya Romo," sambung dia.
Asep menyebut kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. "Nanti kami lihat apakah ini terkait jual beli kah atau memang dititip," tegasnya.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah pernah menyita tiga vespa senilai Rp1,5 miliar dan mobil bermerek Wuling dengan taksiran Rp350 juta. Sumber VOI menyebut temuan ini didapat dari rumah eks Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2019-2023.
Disinyalir ada tersangka yang menggunakan tempat itu untuk menyembunyikan aset hasil korupsi. Masih keterangan sumber yang sama, belum diketahui apa kepentingan bekas direktur itu sehingga mau menyediakan tempat.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyitaan uang dan perhiasan sudah dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat di Kalimantan Timur pada 31 Juli-2 Agustus.
BACA JUGA:
Selain itu, penyidik juga menyita puluhan aset tanah dan bangunan. Properti ini ditaksir bernilai Rp200 miliar.