Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Bayu Suryo Adiwinata selaku pihak wiraswasta terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).   Dia dicecar sebagai saksi pada Selasa, 21 Januari atau setelah penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan motor gede bermerek BMW.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 23 Januari.

Dalam pemeriksaan itu, sambung Tessa, penyidik mendalami sejumlah hal. Termasuk perihal aset milik tersangka.

"Saksi didalami terkait keterkaitannya dengan aset milik tersangka," tegasnya.

Pendalaman soal aset ini juga dilakukan penyidik terhadap saksi lainnya, yakni Syaiful Hendra yang merupakan Kepala Divisi Audit Khusus pada Internal Audit LPEI.

Adapun penyidik juga berencana memeriksa Anthony Tampubolon yang merupakan mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI tahun 2014. Tapi, dia tak hadir.

"Saksi minta penjadwalan ulang," ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyitaan uang dan perhiasan sudah dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat di Kalimantan Timur pada 31 Juli-2 Agustus.

Jumlah uang yang ditemukan penyidik saat itu mencapai Rp4,6 miliar; 6 unit kendaraan; 13 buah logam mulia; 9 jam tangan; 37 tas mewah; dan 100 perhiasan. Kemudian penyidik juga mendapatkan barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk serta barang bukti berupa dokumen.

Selain itu, penyidik juga menyita puluhan aset tanah dan bangunan. Properti ini ditaksir bernilai Rp200 miliar.

Tak sampai di situ, penyidik juga menyita tiga vespa senilai Rp1,5 miliar dan mobil bermerek Wuling dengan taksiran Rp350 juta. Sumber VOI menyebut temuan ini didapat dari rumah eks Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2019-2023.

Lalu, penyidik menyita mobil bermerek Mercedes Benz dan motor gede BMW senilai Rp2,6 miliar. Kendaraan ini disita dari pihak swasta bernama Bayu Suryo Adiwinata alias Romo.