Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemeriksaan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil bakal dilakukan setelah lebaran. Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

"Bisa jadi setelah lebaran (pemanggilan terhadap Ridwan Kamil, red)," kata Budi Sokmo selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret.

Budi mengatakan pihaknya lebih dulu memeriksa pihak internal Bank BJB. Pendalaman proses pengadaan iklan yang diduga melawan hukum bakal dilaksanakan.

"Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegara mungkin mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.