JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 mobil mewah dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta Timur pada hari ini, Selasa, 4 Maret.
Pemindahan ini baru dilakukan setelah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah penyidik pada 2 Februari lalu. Mobil tersebut diduga terkait dugaan gratifikasi metrik ton tambang batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyari.
"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara JS ke Rupbasan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Maret.
Berikut rincian mobil yang dibawa dari rumah Japto oleh penyidik KPK:
1 unit mobil merk Jeep Gladiator Rubicon;
1 unit mobil merk Landrover Defender 90SE 2.0AT;
1 unit mobil merk Suzuki 6G5VX(4X4) A/T;
1 unit mobil merk Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT;
1 unit mobil merk Mitsubishi Coldis;
1 unit mobil merk Mercedes Benz type G300 CDI CARGO AT;
1 unit mobil merk Toyota type LC 70 TROOP CARRIER;
1 unit mobil merk Toyota type Hilux 4.0 double cabin;
1 unit mobil merk Toyota type Hilux 4.0 double cabin;
1 unit mobil merk Toyota type Land Cruiser 70 4.5 TROOP CAR; dan
1 unit mobil merk Toyota Hilux type 4.0 double cabin.
Selain mobil, penyidik juga menyita barang lainnya dari rumah Japto. Mereka ketika itu juga menyita ang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik dari rumah Japto.
Hanya saja, penyidik tidak langsung menyita dan membawa mobil itu. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan upaya paksa tersebut harus ditunda karena efisiensi anggaran.
"Mobilnya ada beberapa yang kami sudah akan kami pindahkan. (Kendalanya, red) ini mungkin kaitannya dengan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi," kata Asep kepada wartawan yang dikutip Kamis, 20 Februari.
Asep lantas menjelaskan penyitaan uang dan mobil oleh penyidik komisi antirasuah punya perbedaan. Kendaraan disebutnya butuh biaya tambahan untuk perawatan.
Sementara menyita uang atau logam mulia hanya diperlukan tempat penyimpanan. "Apalagi kalau mobilnya sekelas mobil sport," tegasnya.
"Enggak ganti oli saja, ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan," sambung Asep.
Adapun Japto sudah digarap penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari. Dia irit bicara ketika disinggung perihal perkenalannya dengan eks Bupati Kartanegara Rita Widyasari.
“(Soal perkenalan, red) tanya Rita. Jangan tanya sama saya,” kata Japto kepada wartawan di lokasi usai menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.
Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.