Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 11 mobil mewah dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta Timur pada hari ini, Selasa, 4 Maret. Kendaraan ini sudah disita terkait dugaan gratifikasi metrik ton tambang batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik JS ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Maret.

Mobil ini ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 4 Februari. Jenis mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik dari rumah Japto.

Hanya saja, penyidik tidak langsung menyita dan membawa mobil itu. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan upaya paksa tersebut harus ditunda karena efisiensi anggaran.

"Mobilnya ada beberapa yang kami sudah akan kami pindahkan. (Kendalanya, red) ini mungkin kaitannya dengan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi," kata Asep kepada wartawan yang dikutip Kamis, 20 Februari.

Asep lantas menjelaskan penyitaan uang dan mobil oleh penyidik komisi antirasuah punya perbedaan. Kendaraan disebutnya butuh biaya tambahan untuk perawatan.

Sementara menyita uang atau logam mulia hanya diperlukan tempat penyimpanan. "Apalagi kalau mobilnya sekelas mobil sport," tegasnya.

"Enggak ganti oli saja, ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan," sambung Asep.

Adapun Japto sudah digarap penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari. Dia irit bicara ketika disinggung perihal perkenalannya dengan eks Bupati Kartanegara Rita Widyasari.

“(Soal perkenalan, red) tanya Rita. Jangan tanya sama saya,” kata Japto kepada wartawan di lokasi usai menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.

Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.