JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tak akan mengubah atau menghilangkan 11 mobil yang disita dari rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung 11 mobil sitaan yang belum dipindah ke Rupbasan KPK, Jakarta Timur. Penyidik disebut masih mengalami kendala sehingga kendaraan bermotor yang diduga terkait kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Yang bersangkutan (telah, red) menandatangani berita acara pinjam pakai atau berita acara titip rawat di mana ada klausul untuk penguasa barang tidak mengubah bentuk, tidak menghilangkan, tidak memindahtangankan, termasuk salah satunya menjual sampai dengan kendaraan tersebut digeser nanti ke Rupbasan," kata Tessa kepada wartawan di Jakarta, Senin, 10 Februari.
Sementara saat disinggung soal kendala yang dihadapi penyidik hingga belasan mobil itu belum bisa dibawa ke Rupbasan, Tessa tak mau memerinci lebih lanjut. "Tetapi memang ada hal tertentu yang membutuhkan waktu untuk menggeser 11 kendaraan tersebut," tegasnya.
KPK, sambung Tessa, juga yakin Japto tak akan melakukan tindakan apapun terhadap mobil tersebut.
"Kami pikir dengan menandatangani berita acara itu cukup untuk memastikan bahwa yang bersangkutan akan mematuhi klausul-klausul yang ada di berita acara," ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Adapun 11 mobil yang disita penyidik dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Upaya paksa ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari.
Penyitaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Selain mobil, turut disita juga uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
Kemudian, penyidik juga menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar; dokumen; barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.
Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.