DPRD Minta Dinas Kebudayaan DKI Gelontorkan Anggaran untuk Kegiatan Seni Budaya, Jangan Cuma Buat Gaji Pegawai
Gedung DPRD DKI Jakarta/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengkritik laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penggunaan APBD 2020 pada Dinas Kebudayaan DKI. 

Anggara meminta Disbud DKI menggelontorkan anggaran untuk memfasilitasi kegiatan seni budaya. Sebab, dalam LKPJ-nya, realisasi anggaran sebesar Rp135,8 miliar terlalu fokus kepada pembayaran gaji hingga tunjangan pegawai.

"Itu semua diperlukan untuk keberlagsungan kegiatan-kegiatan seni budaya tersebut," kata Anggara pada rapat Komisi E bersama Disbud DKI, Rabu, 21 April.

Anggara mengakui dalam kondisi pandemi, pemerintah berupaya untuk menghindari kegiatan publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Namun, ia mendorong Dinas Kebudayaan agar memfasilitasi sarana prasarana kegiatan kesenian hingga budaya disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

Sebab, keberlangsungan kegiatan seni budaya menjadi tolok ukur kinerja Dinas Kebudayaan. Lagipula, dalam penerapan PPKM mikro saat ini, kegiatan seni budaya telah dibolehkan beroperasi dengan 23 persen kapasitas pengunjung.

"Dinas Kebudayaan perlu mencari solusi terbaik atas fenomena melesunya kegiatan seni budaya hingga saat ini. Karena memang yang menjadi catatan ini kita sedang menghadapi pandemi, dan pelaku kebudayaan itu sangat-sangat terdampak,” jelas Anggara.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana mengaku pihaknya memang belum merealisasikan anggaran bagi pelaku seni budaya ditengah masa pandemi COVID-19. 

Hanya saja, Disbud DKI telah berupaya memfasilitasi kebutuhan para pelaku seni budaya dengan beragam alternatif solusi pementasan.

“Tentu bisa diantisipasi atau tidak, jawaban kami adalah melakukan antisipasi dengan memberikan fasilitas atau solusi buat pekerja seni dalam bentuk virtual,” ucap Iwan.