Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menilai banyak jajaran ASN Dinas Kebudayaan DKI Jakarta tak kompeten dalam menjalankan tugas kerjanya. Hal ini diungkapkan Ima saat menanggapi adanya dugaan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan DKI.

"Kita kalau ngelihat itu Dinas Kebudayaan itu seperti kayak orang-orangnya tuh kayak memang sudah mau nunggu pensiun, atau memang ya sudah lah dikasih tempat gitu," kata Ima kepada wartawan, Minggu, 22 Desember.

Ima mengulas saat menjabat Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

DPRD pernah mencecar Dinas Kebudayaan untuk mempertanyakan rincian penggunaan anggaran Rp200 miliar. Namun, dalam rapat kerja saat itu, jajaran Dinas Kebudayaan tak bisa menjawab dengan jelas.

"Jadi kayak ini sebenarnya siapa yang buat? Gitu. Orang-orang SDM yang ada di Dinas-Dinas Kebudayaan itu memang harus yang kompeten, ya dia harus terupdate juga," ungkap Ima.

Sehingga, Ima berharap Inspektorat DKI Jakarta bisa lebih teliti dalam mengawasi kinerja para ASN dan jalannya program pemerintah di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Mungkin, ke depan, gubernur baru juga mudah-mudahan lebih membuat sesuatu program itu memang yang langsung terkena kepada masyarakat," jelasnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu, 18 Desember. Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB, mulai dari ruang Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana di lantai 15 dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.

Tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga atau swasta yakni kantor EO GR-Pro.

Dasar penggeledan tersebut yakni dugaan penyimpangan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.

"Penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahroni Hasibuan.

Kejati DKI menyita uang Rp1 miliar dari penggeledahan itu. Disita juga ratusan stampel palsu dari rangkaian penggeledahan kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan empat lokasi lainnya.

Dari pendalaman sementara, ratusan stampel palsu itu digunakan untuk membuat kesan adanya penyelenggaran suatu kegiatan. Sehingga, anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2023 bisa dicairkan.

"Seolah-seolah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada," sebutnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menonaktifkan Iwan dari jabatannya sebagai kepala dinas pada Kamis, 19 Desember. Jabatannya digantikan sementara oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI, Imam Hadi Purnomo sebagai pelaksana harian.