JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan tindakan lanjutan yang akan diambil setelah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka Kamis besok, 20 Februari. Penahanan disebut akan bergantung dari hasil permintaan keterangan.
“Jadi kita akan pertimbangkan besok tentunya juga. Karena penahanan itu tidak bisa (diketahui, red) dari sekarang, besok,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari.
Asep menyebut penilaian akan diberikan penyidik ketika pemeriksaan berlangsung. Karena tersangka yang ditahan harus memenuhi beberapa unsur, misalnya pasal yang disangkakan hukuman pidananya lebih dari lima tahun maupun ada dugaan upaya penghilangan alat bukti.
“Upaya paksa penahanan, kita ada dua hal yang pertama adalah kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya, kalau ancamannya lima tahun atau lebih itu dapat ditahan,” tegasnya.
“Kemudian juga kita ada alasan, misalkan mau melarikan diri atau mau memulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan,“ sambung Asep.
Kondisi ini membuat KPK meminta publik tak berspekulasi.
“Ditunggu saja besok. Mudah-mudahan, tadi kan sudah diimbau, mudah-mudahan bersangkutan akan mendatang,” ungkap Asep
BACA JUGA:
.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Terhadap penetapan tersangka itu, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tak terima jadi tersangka. Namun, hakim memutus tak menerima gugatan itu karena dianggap tak jelas atau kabur pada Kamis, 13 Februari.
Kubu Hasto kemudian mengajukan lagi praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 14 Februari atau sehari setelah putusan diketuk Djumyanto. Mereka memasukkan dua gugatan secara terpisah yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.
Dalam kasus ini, Hasto sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari. Ia menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dan tidak berompi oranye.