JAKARTA - Mahkamah Agung Swedia memutuskan Greta Thunberg dan ratusan aktivis lainnya tidak dapat melanjutkan gugatan class action yang berupaya memaksa negara mengambil tindakan lebih tegas terhadap perubahan iklim.
Para aktivis mengajukan gugatan pada tahun 2022 dengan alasan bahwa negara melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia karena tidak berbuat cukup banyak untuk membatasi perubahan iklim, atau memitigasi dampaknya, dan kasus tersebut telah ditinjau ulang berdasarkan prosedur.
Kelompok yang terdiri dari 300 penggugat dalam kasus tersebut, yang menamakan diri mereka kelompok Aurora, ingin pengadilan memerintahkan Swedia berbuat lebih banyak untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celsius (2,7 derajat Fahrenheit).
“Pengadilan tidak dapat memutuskan apakah parlemen atau pemerintah harus mengambil tindakan spesifik apa pun tanpa badan demokrasi memutuskan secara independen mengenai isu-isu tersebut,” kata Hakim Agung Jonas Malmberg kepada Reuters, Rabu, 19 Februari.
Namun pengadilan tidak mengesampingkan gugatan perubahan iklim yang dirumuskan secara berbeda dapat disidangkan di Swedia, karena Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) mengatakan kelompok yang memenuhi persyaratan tertentu mungkin mempunyai hak untuk menuntut terkait perubahan iklim.
“Mahkamah Agung menyatakan dalam keputusannya bahwa kasus semacam itu hanya menyangkut pertanyaan apakah hak-hak individu berdasarkan konvensi telah dilanggar, bukan tindakan spesifik apa yang wajib diambil oleh negara,” kata Mahkamah Agung.
Kelompok Aurora mengatakan akan meninjau kembali pilihan hukumnya.
“Kami akan terus berusaha mati-matian untuk mencegah keruntuhan planet ini dan membuat Swedia melakukan kewajiban hukum mereka untuk menghormati hak asasi manusia dan berhenti memperburuk krisis planet ini,” kata koordinator hukum dan ilmiah Aurora, Ida Edling, kepada Reuters.
BACA JUGA:
Tahun lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa memutuskan pemerintah Swiss telah melanggar hak-hak asosiasi perempuan lanjut usia karena gagal berbuat cukup untuk memerangi perubahan iklim.
Namun pihaknya menolak dua kasus lainnya, termasuk satu kasus yang diajukan oleh enam pemuda Portugal yang diajukan terhadap 32 negara Eropa di mana penggugat mengatakan negara-negara tersebut gagal mencegah bencana perubahan iklim.
Pengadilan mengatakan orang-orang tersebut harus terlebih dahulu meminta keputusan di Portugal.