Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan penyidik punya pertimbangan untuk tak menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 13 Januari.

Hasto diketahui diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Dia tak menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam.

Padahal, informasi beredar sejak pagi mengatakan Hasto akan ditahan usai diperiksa. Belakangan, langkah yang diambil penyidik justru berbeda karena politikus itu bisa melenggang dari kantor KPK.

"Kalau seperti itu saya yakin pasti penyidik punya pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan," kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari.

Setyo mengaku sudah mendapat laporan terkait tak ditahannya Hasto setelah diperika. "Terinformasi masih ada beberapa keterangan saksi yang dibutuhkan penyidikan," tegasnya.

Meski begitu, Setyo mengatakan sejak awal memang belum ada rencana penahanan terhadap Hasto. "Pemberitahuan segala macam enggak ada, yang ada laporan tentang pemeriksaan tapi kepada rencana penahanan sebagainya itu belum masuk ke pimpinan," ungkap dia.

"Artinya bahwa segala sesuatunya belum masuk ke situ. Baru tahap pemeriksaan saja," sambung Setyo.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronannya, Harun Masiku. Dalam pengembangan kasus ini, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP dan pengacara, ditetapkan sebagai tersangka baru.

Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan, karena diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari. Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

Tak ada pernyataan yang disampaikan oleh Hasto usai diperiksa. Tapi, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan proses permintaan keterangan sudah selesai.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Untuk hari ini," kata Maqdir, Senin, 13 Januari.

Maqdir mengatakan Hasto bakal diperiksa kembali dalam kasus ini. Tapi, dia tidak mengatakan waktu pastinya.

"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara silakan ditanyakan kepada penyidik," tegasnya.