JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat disinggung tindak lanjut permintaan penangguhan penahanan Hasto. Adapun tim kuasa hukum politikus itu menyebut penyampaian sudah dilakukan.
"Jadi sampai saat ini permohonan atau surat permohonan pengajuan penangguhan penahanannya belum kami terima," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari.
Sementara itu, Ketua KPK Budi Setyanto mengatakan Hasto merupakan tersangka pertama yang mengajukan penangguhan penahanan. Seingatnya, belum ada pihak yang melakukan upaya semacam ini setelah resmi menggunakan rompi oranye komisi antirasuah.
"Sepertinya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 25 Februari.
Meski begitu, Setyo mengatakan pengajuan penangguhan penahanan ini menjadi hak Hasto sebagai tersangka. Tapi, keputusannya berada di tangan penyidik.
"Pengajuan penangguhan itu hak tersangka. Tapi, soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyebut pihaknya mengajukan penahanan. Upaya hukum tersebut dilakukan setelah dia mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan hingga penahanan pada Kamis, 20 Februari.
"Tadi saya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan. Tapi, nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa," kata Maqdir kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 21 Februari.
Maqdir menyebut perlawanan terhadap status tersangka Hasto akan terus dilakukan pihaknya. Adapun politikus tersebut terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Jadi saya kira pasti kami akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami, justru ini adalah permulaan perlawanan kami," tegasnya.
Adapun Hasto ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara simultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.