Rizieq Shihab Dinyatakan Terkonfirmasi COVID-19, Saksi Sebut Sampel Tak Diperiska di Laboratorium
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Foto: DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dokter Hadiki Habib selaku relawan Mer-C menyebut Rizieq Shihab terkonfirmasi COVID-19 itu berdasarkan hasil pemeriksaan rapid tes. Tapi pemeriksaan terhadap sampel itu tidak dilakukan di laboratorium. 

Pengakuan Hadiki bermula ketika jaksa penunut umum (JPU) mempertanyakan soal penggunaan laboratorium saat memeriksa sampel dari Rizieq Shihab dengan hasil terkonfirmasi COVID-19.

"Saudara menggunakan laboratorium mana melampirkan positif?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 21 April.

"Saya menyampaikan terkonfirmasi berdasarkan pemeriksaan saya di Sentul," jawab Hadiki.

Jaksa yang penasaran dengan jawaban dari Hadiki kembali mempertegas pertanyaan soal pemeriksan tidak dilakukan di laboratorium.

"Jadi saudara tidak pakai laboratorium?" tanya jaksa.

"Tidak," singkat Hadiki.

Usai mendengar jawaban dari saksi, jaksa melontarkan pertanyaan yang harus dilakukan dalam pemeriksaan COVID-19 terhadap sampel seseorang.

"Standarnya harus pakai laboratorium atau tidak?" tanya jaksa.

"Kalau untuk swab PCR dikirim ke laboratoriun," kata Hadiki.

"Harus ke laboratorium tapi pada saat itu anda tidak lakukan?" timpal jaksa.

"Iya," singkat Hadiki.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.