LOMBOK TIMUR - Satreskrim Polres Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan guru aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH (37) sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan terhadap anak didiknya.
"Aksi bejat pelaku ini dilakukan sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga tamat sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra di Lombok Timur, Antara, Kamis, 13 Februari.
Penetapan oknum ASN tersangka setelah ada bukti kuat. Pihaknya telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban, dan hasil dari psikolog sudah terverifikasi.
"Kami telah menetapkan oknum guru yang telah melakukan rudapaksa terhadap muridnya menjadi tersangka," katanya.
Ia mengatakan dalam pemeriksaan penyidik, pelaku tak membantah perbuatannya.
"Sebelum pelaku beraksi, pelaku mengiming iming korban dengan uang Rp15 ribu," jelasnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku diancam dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah dan menyerahkan kasus ini ditangani oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA:
"Kami imbau masyarakat tetap waspada kondusifitas wilayah," katanya.