JAKARTA - Polisi mengungkapkan modus guru ngaji bernama Ahmad Fadhillah yang diduga melalukan pencabulan terhadap 10 santri di bawah umur di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 18 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio mengatakan modusnya yang dilakukan pelaku yakni memberikan iming-iming Rp10-25 ribu. Lalu, mengintimidasi dengan melakukan kekerasan apabila melaporkan kepada orangtuanya.
“Modusnya dengan memberikan iming iming akan memberikan uang dan mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bila mana memberitahukan orang tua korban,” kata Ardian saat dikonfirmasi, Minggu, 29 Januari.
Ardian menjelaskan modus yang dilakukan bermula saat Ahmad memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan. Lalu, pelaku menggambar kemaluan dipapan tulis.
Kemudian pelaku meminta korban memasuki ruang tamu. Sementara para santri laki-laki untuk diminta pulang lebih dulu.
Setelah itu pelaku memberikan iming-iming kepada korban dengan diberikan uang Rp10 ribu. Lalu memasak korban memegang kemaluan pelaku.
“Memegang kemaluannya dan menggerak gerakan untuk on*n*sampai keluarnya air mani ke lantai,” ucap Ardian.
Setelah itu, pelaku mengancam melakukan tindakan kekerasan dengan menampar korban, apabila melaporkan kepada orangtuanya.
“Mengintimidasi korban dengan cara mengancam dan menampar anak korban bila mana memberitahukan orang tua korban,” ucap Ardian.
Aksi itu akhirnya terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya. Lalu, pihak keluarga korban membuat laporan kepolisian hingga akhirnya menankap pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan dugaan pencabulan itu kepada 10 orang santri tersebut sejak 2021 hingga 2025.
“(Pemeriksaan awal pelaku mengaku melakukannya) Sejak tahun 2021 hingga 2025,” ujar Ardian.
BACA JUGA:
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tujuannya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.