Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Barubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," ucap jaksa M. Nur Azis membacakan dakwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 April.

Berdarsakan dakwaan, Juliari menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernam Harry Van Sidabukke. Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa

Sehingga, perbuatan Juliari ini dianggap vertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta bertentangan dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam perkara ini, Juliari dan Adi bakal dipersangkakan dengan dengan dua pasal dakwaan. Pertama, diduga melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lalu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Matheus, akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta Andrian IM dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.

Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.

Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.