Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penegakan Hukum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP) menggagalkan penyeludupan benih bening lobster tujuan Singapura.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto selaku Kasubsatgas Gakkum dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi di Kampung Ciero Gede, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten.

"Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda empat yang pada saat disergap berisi masing-masing 10 dus sterofoam benih bening lobster yang berisi kurang lebih 100 ribu ekor lebih benih," kata Pipit dilansir dari Antara.

Kronologi pengungkapan berawal dari informasi akan adanya transaksi ilegal "baby lobster". Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti Tim Lidik 1 Satgas BL yang dipimpin AKBP Wiwin Setiawan.

Berdasarkan pendalaman atas informasi itu, diketahui penyelundupan ke Singapura akan menggunakan jalur darat melalui Sumatera.

"Tim kemudian melaksanakan observasi dan pengamatan di lokasi yang dicurigai," kata Pipit.

Setelah melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan, tim mencurigai dua unit kendaraan roda empat. Pada Jumat, 16 April, kendaraan itu kemudian dibuntuti. Setelah itu, tim melakukan penyergapan terhadap dua unit kendaraan roda empat itu.

"Dua unit kendaraan roda empat sedang membawa sekira 20 dus sterofoam kurang lebih berisi 100 ribu ekor benih bening lobster," katanya.

Saat dilakukan penyergapan, satu sopir dan satu pengawalnya melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan seorang sopir berinisial S, warga Kelurahan Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Dua orang yang melarikan diri masih dalam pengejaran," kata Pipit.

Pipit menambahkan, ratusan ribu benih bening lobster (BBL) kemudian dilepasliarkan oleh BKIPM KKP di wilayah Serang, Banten, dengan pengawalan personel Bareskrim.

Kasus itu akan terus didalami guna kepentingan pengembangan. "Hal itu dilakukan untuk mengungkap asal barang dan siapa saja yang terlibat," ungkap Pipit.