Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan membela keputusannya untuk mengajukan tuduhan kejahatan perang terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Karim Khan mengatakan Israel "tidak melakukan upaya nyata" untuk menyelidiki tuduhan itu sendiri.

Dalam wawancara dengan Reuters, Karim Khan tetap pada keputusannya mengenai surat perintah penangkapan meskipun ada pemungutan suara pekan lalu oleh parlemen AS untuk memberikan sanksi kepada ICC sebagai bentuk protes.

Hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan kepala pertahanan Israel Yoav Gallant dan pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri pada November 2024 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Gaza.

Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag dan menyangkal kejahatan perang.

Amerika Serikat, sekutu utama Israel, juga bukan anggota ICC dan Washington mengkritik surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.

“Kami berada di sini sebagai pengadilan pilihan terakhir dan seperti yang kami bicarakan saat ini, kami belum melihat adanya upaya nyata dari Negara Israel untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan yurisprudensi yang sudah ada, yaitu penyelidikan mengenai hal yang sama. tersangka untuk tindakan yang sama," kata Khan kepada Reuters.

“Hal ini bisa berubah dan saya berharap hal itu bisa terjadi,” katanya dalam wawancara pada Kamis, 16 Januari, sehari setelah Israel dan kelompok militan Palestina Hamas mencapai kesepakatan untuk gencatan senjata di Gaza.

Investigasi Israel bisa saja menyebabkan kasus tersebut dikembalikan ke pengadilan Israel berdasarkan prinsip-prinsip yang saling melengkapi.

Israel menurut Khan seharusnya dapat menunjukkan kesediaannya untuk melakukan penyelidikan, bahkan setelah surat perintah penangkapan dikeluarkan.

ICC, dengan 125 negara anggota, adalah pengadilan permanen di dunia yang mengadili individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi.

Khan mengatakan Israel memiliki keahlian hukum yang sangat baik.

Namun dia mengatakan, “pertanyaannya adalah apakah para hakim, jaksa penuntut, dan instrumen hukum tersebut telah digunakan untuk menyelidiki dengan tepat tuduhan-tuduhan yang kita lihat di wilayah pendudukan Palestina, di negara Palestina? dan menurut saya jawabannya adalah adalah 'tidak'."