Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menegaskan akan memenuhi mandatnya, tanpa menghiraukan ancaman atau tekanan yang datang.

ICC mengecam sanksi baru Amerika Serikat yang dijatuhkan oleh Pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap empat pejabatnya, termasuk dua hakim yang mengesahkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang mereka di Gaza.

Menyebut tindakan tersebut sebagai "serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang imparsial," ICC mengatakan dalam sebuah pernyataan, sanksi tersebut merupakan penghinaan terhadap 125 negara anggota pengadilan, tatanan internasional berbasis aturan, dan "jutaan korban tak berdosa di seluruh dunia."

Pengadilan berjanji untuk terus memenuhi mandatnya "tanpa memperhatikan tekanan atau ancaman apa pun," kata ICC dikutip dari Daily Sabah 21 Agustus.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintahan Presiden Trump menjatuhkan sanksi terhadap dua hakim dan dua jaksa ICC. Dalam sebuah pernyataan, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyebut pengadilan tersebut sebagai "ancaman keamanan nasional yang telah menjadi instrumen untuk perang hukum" terhadap Amerika Serikat dan Israel.

Mereka yang dijatuhi sanksi menurut Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan AS yakni Nicolas Yann Guillou dari Prancis, Nazhat Shameem Khan dari Fiji, Mame Mandiaye Niang dari Senegal, dan Kimberly Prost dari Kanada. Mereka diketahui terkait dalam kasus-kasus yang terkait dengan Israel dan Amerika Serikat.

"Amerika Serikat telah bersikap jelas dan teguh dalam penentangan kami terhadap politisasi ICC, penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian kedaulatan nasional kami, dan perluasan kewenangan peradilan yang tidak sah," kata Menlu Rubio, melansir Reuters.

Para hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan kepala pertahanan Israel Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim al-Masri November lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Gaza.

Pada Maret 2020, jaksa penuntut umum membuka penyelidikan di Afghanistan yang mencakup penyelidikan kemungkinan kejahatan oleh pasukan AS. Namun, sejak 2021, peran AS telah diprioritaskan dan fokus pada dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah Afghanistan dan pasukan Taliban.

Guillou adalah hakim ICC yang memimpin panel praperadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu. Khan dan Niang adalah dua wakil jaksa di pengadilan tersebut.

Sedangkan Hakim Kanada Kimberly Prost bertugas di majelis banding ICC yang, pada Maret 2020, dengan suara bulat memberi wewenang kepada jaksa ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Afghanistan sejak 2003, termasuk memeriksa peran anggota militer AS.

Langkah ini mendapat tanggapan dari Prancis dan PBB yang menyebut pekerjaaan para hakim sangat penting bagi keadilan internasional.

"Peran mereka sangat penting dalam perang melawan impunitas," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis.

Sanksi AS merusak fondasi keadilan internasional, ujar juru bicara PBB Stephane Dujarric, seraya menambahkan: "Keputusan (AS) tersebut memberikan hambatan berat pada fungsi kejaksaan."

Penetapan tersebut membekukan aset AS apa pun yang mungkin dimiliki para individu tersebut dan memutus akses mereka ke sistem keuangan AS.