ICC Kemungkinan Terbitkan Surat Penangkapan Terkait Perang Gaza, Menlu Israel: Kami Tidak akan Menundukkan Kepala
Menlu Israel Israel Katz. (Wikimedia Commons/Adi Cohen Zedek/(עדי כהן צדק))

Bagikan:

JAKARTA - Israel menyuarakan keprihatinan akan kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan bagi pejabat pemerintah mereka, terkait perang dengan kelompok militan Palestina Hamas di Jalur Gaza.

Menanggapi laporan media Israel yang menyebutkan ICC mungkin akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior pemerintah dan militer Israel, Menteri Luar Negeri Israel Katz memperingatkan Kedutaan Besar Israel untuk meningkatkan keamanan mereka, karena risiko "gelombang antisemitisme yang parah".

'Kami berharap pengadilan (ICC) menahan diri untuk tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior politik dan keamanan Israel," kata Menlu Katz, melansir Reuters 29 April.

"Kami tidak akan menundukkan kepala atau merasa gentar dan akan terus berjuang," tegasnya.

Sebelumnya, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan pada Hari Jumat, Keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel namun akan menjadi preseden berbahaya.

Para pejabat Israel khawatir, pengadilan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Netanyahu dan pejabat tinggi lainnya atas dugaan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di Gaza, lapor media Israel.

Mereka juga mengatakan, ICC juga mempertimbangkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Hamas.

ICC – yang dapat menuntut individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida – sedang menyelidiki serangan lintas batas yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober, serta serangan balasan militer Israel yang menghancurkan terhadap Gaza yang dikuasai Hamas yang kini memasuki bulan ketujuh.

ICC, yang berbasis di Den Haag, dan Hamas, kelompok penguasa di Gaza, tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Israel bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, wilayah Palestina diterima dengan status negara anggota pada tahun 2015.

Pada Bulan Oktober, Kepala Jaksa ICC Karim Khan menegaskan, pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh pasukan Israel di Jalur Gaza.

Khan mengatakan, timnya secara aktif menyelidiki kejahatan apa pun yang diduga dilakukan di Gaza dan siapa pun yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Kasus di ICC ini berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional, yang juga berbasis di Den Haag.

ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah pengadilan PBB yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang.