JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing dari kasus penerimaan gratifikasi terkait batu bara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Upaya paksa ini dilakukan pada Jumat, 10 Januari lalu.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Januari.
Tessa menyebut uang Rp350.865.006.126,78 disita dari 36 rekening bank atas nama Rita maupun pihak lain. Penyidik juga menyita uang 6.284.712,77 dolar Amerika Serikat dalam kasus ini.
“Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya,” ungkap Tessa.
Kemudian penyidik juga menyita 2.005.082,00 dolar Singapura. Tessa menyebut duit ini didapat dari rekening pihak lain.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” tegasnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini memastikan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rita akan diusut tuntas. Komisi antirasuah tak segan melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut ekspor batu bara di Kutai Kertanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.
Selain itu, KPK juga mendalami penerimaan uang metrik ton oleh Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Proses ini akan berujung pada penuntasan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun dalam kasus pencucian uang, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuri uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.
BACA JUGA:
Untuk menuntaskan kasus ini, komisi antirasuah juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.