BOGOR - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,9 kilogram yang diedarkan dua tersangka berinisial CMP (34) dan RS (33) ke wilayah Jabodetabek.
"Dari hasil penangkapan, kami amankan barang bukti 6.924,04 gram sabu-sabu atau sekitar 6,9 kilogram, serta handphone dan timbangan elektrik," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra dilansir ANTARA, Jumat, 10 Januari.
Tersangka CMP ditangkap di Jalan Haji Mulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Minggu (5/1). Sedangkan RS ditangkap di sebuah rumah kontrakan masih pada hari yang sama di Cilodong sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
"Kami lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasil pemeriksaan sementara, dua tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial G yang saat ini masuk DPO," kata dia.
BACA JUGA:
Kompol Adhimas mengungkapkan dua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya dan mendapat upah Rp10 juta untuk mengedarkan 1 kilogram sabu-sabu.
"Rencananya diedarkan di wilayah Jabodetabek. Modusnya sistem tempel," kata Kompol Adhimas.
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.