Bagikan:

JAKARTA - Polisi membeberkan fakta penyidikan di kasus penyelenggaraan pesta seks tukar pasangan atau swinger yang telah menetapkan pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai tersangka. Mereka berencana menggelar pesta di Bali pada bulan ini.

"Iya dalam waktu dekat di bulan ini, tanggalnya sudah mereka tentukan," ujar Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu kepada wartawan, Jumat, 10 Januari.

Namun, tak disampaikan secara rinci mengenai waktu pasti dari rencana tersangka tersebut. Hanya disebutkan terungkapnya hal itu berdasarkan temuan kolom chat yang isinya membahas soal peksanaan pesta seks swinger tersebut.

Bahkan, kolom chat tersebut diketahui berisi puluhan member yang akan ikut serta pada pesta seks itu.

"Dia punya kolom chat sudah saling menginvite dan jumlahnya puluhan," ucapnya.

Di sisi lain, Roberto menyampaikan mengenai motif kedua tersangka menggelar pesta seks yang tercatat sudah 10 kali. Pertama, untuk memuaskan hasrat seksual dan kedua tentang ekonomi.

Motif kedua, mereka bisa mendapatkan uang dari hasil menjual rekaman video pesta seks tanpa diketahui para pesertanya.

"Sudah dapat kepuasan secara seksualnya berpindah ke motif ekonomi, ya tentu ada dorongan faktor ekonomi," kata Roberto.

Dalam kasus ini, suami istri tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.