TANGERANG – Pagar sepanjang 30 kilometer yang membentang di Pulau Cangkir, Kronjo, laut Kabupaten Tangerang masih menjadi pertanyaan. Sejumlah nelayan sekitar yang melihat pagar laut itu mengaku merasa dirugikan dengan adanya pagar yang membentang.
Pemagaran ini dianggap menghambat aktivitas nelayan dalam mencari ikan. Dengan adanya pagar tersebut sumber penghasilan para nelayan menjadi terganggu. Selain itu, tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin itu menambah beban dan mengganggu alur air juga ekosistem sekitar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra membenarkan adanya pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang. Adanya pemagaran laut itu akan berdampak besar pada akses masyarakat pesisir.
Menurut Yeka, pagar bambu berlapis-lapis itu terlihat membatasi pergerakan kapal nelayan, sehingga dapat memperparah situasi.
BACA JUGA:
“Ini jelas bukan kawasan PSN. Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 kilometer dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan. Tidak kurang dari 8 miliar nelayan rugi gara gara pagar bambu ini,” kata Yeka, Kamis, 8 Januari.
Ia pun meragukan apabila Aparat Penagah Hukum (APH) tidak mengetahui adanya pemagaran di laut kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang ini.
“Saya ragu kalau APH tidak tahu hal ini. Pagar bambu berlapis-lapis ini harus segera dicabut, demi pelayanan terhadap nelayan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas penimbunan tambak dan sungai yang dilakukan tanpa izin. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem setempat.
“Kami akan memastikan bahwa ada penanganan yang sesuai agar permasalahan ini tidak semakin meluas,” jelasnya.