JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan unggahan video dalam akun Instagram resmi KKP @kkpgoid, Kamis, 9 Januari, para petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP terlihat berdiri di atas pagar laut tersebut dengan memasang spanduk berwarna merah bertuliskan penghentian kegiatan pemagaran.
"Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin," bunyi tulisan di spanduk itu.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi kasus pemagaran laut itu.
"Secara khusus untuk kasus pemagaran laut di perairan Tangerang ini, Bapak Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan kepada Direktur Jenderal PSDKP untuk segera melakukan penertiban dan investigasi secara mendalam," kata Doni dalam keterangan resminya.
Doni menilai, pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin. Sebab, dapat mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.
"Larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi juga di internasional. Karena tidak sesuai dengan praktik United Nation Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut," ucapnya.
Dia pun menekankan, bahwa adanya kegiatan-kegiatan yang diindikasi ilegal merugikan masyarakat serta mengancam keberlanjutan ekosistem, akan mendapat perhatian penuh dari Menteri Trenggono.
SEE ALSO:
Oleh karena itu, dia pun mengajak pemerintah daerah hingga masyarakat untuk ikut membantu KKP dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami mengharapkan dukungan dan sinergi yang kuat bersama pemerintah daerah, kepala desa hingga masyarakat sekitar lokasi pemagaran untuk ikut membantu mengusut kasus ini sampai tuntas. Termasuk, mengungkap siapa dalang di balik pemagaran laut tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui, pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, mencaplok wilayah pesisir puluhan desa nelayan di 6 kecamatan. Hal ini pun membuat para nelayan kesulitan mencari ikan.