Bagikan:

TANGERANG - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan akan memberikan waktu paling lama 20 hari untuk mencabut pagar misterius yang terbentang sepanjang 30 Km dari Teluknaga hingga Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, pihaknya diminta untuk menyelidiki kasus pagar di laut Tangerang ini.

“Kami beri waktu ya paling lama 10 sampai 20 hari, Kalau tidak dibongkar maka KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang akan bongkar,” kata Nugroho kepada wartawan perairan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis, 9 Januari.

Ia menjelaskan alasannya memberikan waktu kepada pemilik pagar yang terbuat dari bambu ini untuk tidak langsung dilepas. Lantaran, ingin melihat pemilik pagar ini akan menindaklanjuti atau tidaknya.

“Kita kasih peringatan Kalau memang mereka mau mencabut sendiri kan lebih bagus. Ya kan. Kalau tidak mau, baru kita tindak,” ujarnya.

Ia mengaku masih belum mengetahui siapa pemilik dari pagar yang terbuat dari bambu terbentang sepanjang 30 Km tersebut. Nantinya, mereka akan diberikaan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Negara ini punya aturan ya tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin,” ungkapnya.