Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing, mengklaim penyidik Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) tidak menemukan apa pun saat menggeledah rumah kliennya di Kebagusan, Jakarta Selatan. Dia mempertanyakan upaya paksa tersebut.

"Ada beberapa jam KPK melakukan penggeledahan tetapi mereka tidak menemukan apa-apa. Tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan perkara dengan Harun Masiku," kata Johannes kepada wartawan, Rabu, 8 Januari.

Johannes kemudian menjelaskan rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan itu sebenarnya hanya tempat singgah. "Jadi memang jarang sekali ditempati," tegasnya.

"Maka pertanyaan saya kepada KPK, apa sih yang sebenarnya mau dicari dari rumahnya Pak Hasto," sambung pengacara ini.

Pertanyaan ini muncul karena Johannes menilai Hasto bukanlah penyelenggara negara. Lagipula, kliennya memastikan akan kooperatif memenuhi panggilan KPK setelah HUT PDIP pada 10 Januari mendatang.

"Pak Hasto ini bukan menteri, bukan pejabat negara. Tidak merugikan keuangan negara tetapi perkara ini selalu dibesar-besarkan, digoreng sedemikian rupa. Apalagi secara khusus kami tanggal 10 ini menjelang HUT PDI Perjuangam. Sebentar lagi kami akan kongres," ujar dia.

"Nah, jadi kami menduga bahwa ini adalah murni perkara politik tidak ada perkara hukum," kata Johannes.

KPK menggeledah dua kediaman milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa, 7 Januari. Selain di Bekasi, Jawa Barat, upaya paksa ini dilakukan di Kebagusan, Jakarta Selatan hingga tengah malam.

Dari penggeledahan itu, penyidik disebut Tessa menemukan bukti terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 8 Januari.

Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Mereka diduga menyuap Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU untuk memuluskan langkah Harun Masiku ke parlemen.

Politikus ini juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.