Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budyanto menyebut penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, tinggal menunggu waktu.

Pada perkembangan penanganan perkara ini, diketahui KPK telah menggeledah rumah Hasto yang berada di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Intinya tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh orang penyidik," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 8 Januari.

Menurutnya, sebagai pimpinan hanya akan menjadi pengawas. Tujuannya untuk memastikan semua yang langkah penyidikan yang dilakukan sesuai aturan.

"Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya ada tugasnya dan lain lain menurut saya itu sudah formalilnya sudah dilaksanakan," kata Setyo.

Dalam kasus ini, KPK tak hanya menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Tetapi juga Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Mereka diduga menyuap Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner KPU untuk memuluskan langkah Harun Masiku ke parlemen.

Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari. Dari upaya paksa itu, penyidik menemukan dokumen hingga barang bukti elektronik.