JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga konstitusionalitas hukum terkait penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) 2024.
Menurut Bahtra, MK harus memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi agar kepercayaan publik tetap terjaga.
"Harapan kami MK memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," ujar Bahtra, Rabu, 8 Januari.
Sebaliknya, Legislator dapil Sulawesi Tenggara ini juga menekankan masyarakat untuk menghormati keputusan MK sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
"Apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait hasil gugatan para paslon, kita harus hormati dengan baik," kata Bahtra.
Bahtra berharap hakim konstitusi menjaga netralitasnya guna menjamin kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"Agar kepercayaan publik terhadap MK terus terjaga dengan baik. Dan kami percaya bahwa para hakim konstitusi sangat berintegritas tinggi," pungkasnya.
Seperti diketahui, sidang perdana perkara PHPU kepala daerah 2024 dimulai hari ini. Berdasarkan data MK, sebanyak 310 perkara telah terdaftar, yang terdiri atas 23 perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota, serta 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati.
Sidang perkara PHPU ini menggunakan mekanisme panel, di mana sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri atas tiga hakim.
BACA JUGA:
Adapun komposisi panel hakim adalah sebagai berikut:
Panel I: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Panel II: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Panel III: Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.