JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pejabat di PT Pertamina (Persero) yang menduduki jabatan di PPT ETS Singapore. Cara ini diduga untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan liquified natural gas (LNG).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua saksi pada Senin, 6 Januari. Mereka yang digarap penyidik adalah Bayu Satria Irawan selaku Operation Manager PPT ETS periode 2016-2021 dan Mochamad Harun yang merupakan International Director PPT ET Singapore tahun 2017-2020.
"Didalami terkait dengan pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan. Penyidik mendalami apakah bonus yang menyalahi aturan tersebut merupakan strategi penggelepan yang bertujuan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang turut menjabat di PPT ETS," kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 7 Januari.
Tessa menjelaskan perusahaan asal Singapura itu masih berkaitan dengan perusahaan pelat merah tersebutdan menjadi pihak pembeli LNG. "PPT ETS ini mendapatkan untuk besar atas penjualan LNG yang dibeli dari Pertamina," ujarnya.
Selain itu, komisi antirasuah mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG dari Cholid selaku Manager Legal Services Product Pertamina periode 2013-2016. "Saat itu Pertamina belum punya calon pembeli," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.
Adapun Karen Agustiawan sudah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat, 30 Agustus.