KUPANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT masih melakukan pemeriksaan terhadap Kung, guru kesenian terlibat aksi pelecehan seksual sesama jenis kepada anak di bawah umur di Kupang, NTT.
Kepada petugas, Kung mengaku sejak 2023 lalu menggunakan cairan poppers yang dibeli secara ilegal dan tanpa resep dokter melalui platform online di Yogyakarta.
Poppers, adalah sekelompok bahan kimia yang umumnya digunakan sebagai zat penghirup, memberikan efek relaksasi otot dan euforia sementara. Zat ini kerap dipakai dalam konteks seksual untuk meningkatkan sensasi dan melonggarkan otot sfingter anal.
Cairan ini digunakan Kung untuk melakukan hubungan seksual dengan korban yang merupakan siswa SMP dan SMA serta murid di sanggar tari yang dikelolanya.
“Saya beli di Yogyakarta secara online dan tanpa resep,” ujar Kung di Polda NTT saat diperiksa dilansir dari Antara, Selasa, 7 Januari.
Pelaku juga mengakui telah merekam aksi pencabulannya dengan korban pada Agustus 2024 lalu.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi menambahkan, Kung terancam 15 tahun penjara akibat melakukan pelecehan seksual sesama jenis.
"Dia dijerat dengan sejumlah pasal terkait dengan kekerasan seksual," katanya dalam keterangannya yang diterima di Kupang.
Kung dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena status Kung sebagai guru saat kejadian berlangsung," ujar dia.
BACA JUGA:
Patar Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.