YOGYAKARTA - Pada tahun ini, Korlantas Polri mulai memberlakukan cara kerja tilang poin sebagai langkah untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan. Sistem ini dinamakan traffic activity report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan bahwa sistem tilang poin SIM bernama traffic activity report diterapkan untuk menghukum para pelanggar lalu lintas. Sistem baru selanjutnya akan berbentuk pengurangan poin atau merit point system bagi pelanggar lalu lintas.
"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," jelas Kakorlantas Polri Aan pada minggu lalu.
Cara Kerja Tilang Poin
Aturan mengenai tilang poin berdasarkan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ada tiga pengenaan poin tilang, antara lain 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.
Dengan sistem ini, pengendara yang mempunyai surat izin mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin dalam setahun. Jika terbukti melakukan pelanggaran ringan, maka poin akan dikurangi satu.
Selanjutnya jika melakukan pelanggaran sedang, maka poin akan dikurangi tiga. Adapun pelanggaran berat, poin akan dikurangi lima, dan jika menimbulkan korban jiwa maka potensi dikurang 12 poin.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," ucap Aan.
Jika dalam periode 1 tahun poin yang diberikan habis, selanjutnya akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.
"Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," jelas Aan.
Adapun skema poin ini diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Selain sistem poin tersebut, Polri juga akan memperketat pengawasan pengendara dari sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
BACA JUGA:
Dengan penerapan sistem tersebut, masyarakat diharapkan semakin memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga akan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Demikianlah ulasan tentang cara kerja tilang poin. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.