YOGYAKARTA – Sistem Cakra Presisi yang menggantikan tilang manual resmi diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai Senin, 20 Januari 2024. Sistem ini diterapkan untuk memudahkan penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Lantas, bagaimana cara kerjanya? Yuk, cari tahu jawabannya dalam ulasan di bawah ini agar dapat mengenal sistem cakra presisi beserta cara kerjanya.
Mengenal Sistem Cakra Presisi
Dikutip dari Media Hub Polri, sistem cakra presisi adalah sistem terbaru yang dipakai oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar lalu lintas.
Sistem ini memudahkan kinerja penegak hukum lalu lintas lantaran pemberitahuan tilang langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya.
Penerapan Sistem Cakra Presisi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efesiensi penegakan hukum lalu lintas.
Selain itu, sistem ini juga dapat mengurangi potensi terjadinya pungutan liar, karena proses penilangan dilakukan secara otomatis, tidak lagi berupa tilang manual.
Cara Kerja Sistem Cakra Presisi
Sistem Cakra Presisi akan terhubung dengan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang dipasang di sejumlah wilayah.
Apabila pengendara tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE statis maupun mobile, sistem ini akan mengirim surat tilang melalui pesan WhatsApp satu menit kemudian.
Nomor WhatsApp pengendara didapat saat warga mencantumkan nomor telepon ketika tengah mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, mutasi, dan sebagainya.
Setelah surat tilang dikirim lewat pesan WhatsApp, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id.
Berikutnya, pemilik kendaraan harus mengisi beberapa data, seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lain sebagainya. Jika sudah, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus dibayarkan.
Apabila pelanggar tidak melakukan klarifikasi, maka Ditlantas akan memblokir nomor polisi kendaraan.
Pemblokiran nomor polisi kendaraan akan berdampak pada kesulitan dalam mengurus administrasi kendaraan di Samsat, seperti perpanjangan STNK.
また読む:
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Sistem Cakra Presisi
Berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran lalin yang disasar Sistem Cakra Presisi pada wilayah hukum Polda Metro Jaya:
- Ganjil genap
- Marka dan rambu jalan
- Batas kecepatan
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Memainkan ponsel saat berkendara
- Memakai pelat nomor palsu
- Menerobos jalur Bus Transjakarta
Demikian ulasan tentang Sistem Cakra Presisi. Semoga informasi ini bisa membuat Anda lebih mengenal Sistem Cakra Presisi. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.