JAKARTA - Polda Metro Jaya menggeledah lima rumah dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi terkait judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), atau dikenal sebagai kasus "Judol Komdigi."
"Penyidik juga sudah melakukan lima penggeledahan terhadap rumah tertutup lainnya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 2 Januari.
Ade Safri tidak merinci lokasi maupun tanggal penggeledahan. Namun, ia menyebut bahwa pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik. Bukti-bukti ini akan digunakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Lima lokasi telah kami geledah untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Dengan bukti-bukti tersebut, kami berharap dapat membuat terang perkara ini dan menetapkan tersangka," jelas Ade Safri.
BACA JUGA:
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi, termasuk 21 pegawai Kemkomdigi serta pihak-pihak lain, salah satunya mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
Ade Safri menambahkan bahwa penyidik akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk mempercepat proses penyelidikan. "Minggu depan, akan ada pemeriksaan terhadap tujuh hingga delapan saksi lainnya," pungkasnya.