JAKARTA - Polda Metro Jaya menggeledah lima rumah terkait penanganan kasus dugaan korupsi judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dugaan korupsi yang dimaksud berupa pemberian hadiah atau janji terhadap pejabat Komdigi agar tak memblokir situs judi online.
"Penyidik juga sudah melakukan 5 penggeledahan terhadap lima rumah tertutup lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 31 Desember.
Hasil penggeledah, sejumlah barang bukti disita, semisal barang elektronik yang diyakini menyimpan petunjuk terkait dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA:
Selain itu, mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, sebanyak 32 saksi telah dimintai keterangan. Mayoritas merupakan pegawai Komdigi.
"21 orang diantaranya pegawai Komdigi, dan saat ini penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya," kata Ade.
Pada penanganan kasus judi online Komdigi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 26 tersangka. Dari puluhan tersangka, 9 di antaranya pegawai dan satu staf ahli Komdigi yakni Adhi Kismanto.