Bagikan:

JAKARTA - Polsek Kembangan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2024-2025 di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut, polisi menangkap satu tersangka berinisial DHA (28) berikut sejumlah barang bukti narkoba.

"Rencananya dari pengakuan tersangka, barang haram ini akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru 2025, semalam," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Januari 2025.

Kompol Taufik, sapaan akrabnya, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah Polsek Kembangan saat awal tahun.

Namun kepolisian belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait pengungkapan ini.

Pasalnya, polisi masih mengembangkan dan memeriksa terhadap tersangka guna membongkar jaringan narkoba.

"Masih kita kembangkan, ya. Mohon waktu, perkembangan akan kami beberkan lebih detailnya," ujarnya.