Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan sedang mengkaji putusan pengadilan yang memerintahkan mengembalikan aset terdakwa Helena Lim.

Helena Lim merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015–2022.

“Itu yang sedang dikaji oleh penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa 31 Desember.

Harli menjelaskan pengkajian tersebut dilakukan Kejagung dengan memanfaatkan waktu selama tujuh hari berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP).

“Itulah fungsinya KUHAP, memberi waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan karena kebimbangan, bukan, tetapi kami menganalisa,” ujarnya.

Harli mengatakan jaksa akan melihat catatan persidangan dan korelasinya dengan dakwaan atau tuntutan.

“Lalu, kenapa pengadilan harus mengembalikan ke yang bersangkutan? Apa pertimbangannya? Dalam waktu kurun tujuh hari, jaksa itu berpikir-pikir menggunakan hak itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/12), memerintahkan agar aset Helena Lim dikembalikan ke yang bersangkutan.