Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjelaskan bahwa aset milik terdakwa kasus korupsi, Helena Lim, dikembalikan karena tidak terbukti terkait dengan tindak pidana dalam kasus yang menjeratnya.  

"Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada kaitannya dengan tindak pidana," kata Juru Bicara MA, Yanto, dikutip dari ANTARA, Kamis, 2 Januari.  

Helena Lim merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022. Dalam sidang, aset-aset yang disita dinyatakan tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.  

Yanto mengacu pada Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa barang yang disita untuk suatu perkara dapat dikembalikan kepada pemiliknya jika tidak terbukti terkait dengan tindak pidana.  

Namun, Yanto juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 dan 42 KUHAP, barang bukti yang terbukti diperoleh atau digunakan untuk tindak pidana dapat disita, dimusnahkan, atau diserahkan untuk kepentingan negara.  

"Barang bukti yang terbukti digunakan untuk melakukan tindak pidana dapat disita untuk negara atau dimusnahkan," ujar Yanto.  

Sebelumnya, pada Senin 30 Desember, Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan pengembalian aset Helena Lim dalam amar putusannya.  

Helena Lim sendiri telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022.