Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan sudah mengirimkan surat ke pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyusun paket undang-undang politik atau Omnibus Law tentang politik.

Secara garis besar, Rifqinizamy menjelaskan Omnibus Law Politik itu bakal mengatur tentang partai politik, pemilu, pilkada, MPR, DPR, DPRD, hingga tentang sengketa hukum acara pemilu.

Selain itu, pengalaman DPR tentang apapun terkait sistem politik pun akan menjadi bahan untuk menyusun undang-undang tersebut. 

"Isi Omnibus Law Politik itu tentu nanti akan kami rundingkan di internal tetapi secara garis besar kira-kira Omnibus Law Politik itu adalah satu paket undang-undang," kata Rifqinizamy dilansir ANTARA, Senin, 30 Desember. 

Dia mengatakan Komisi II DPR juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilpres, pileg, hingga pilkada, setelah memasuki masa sidang di tahun 2025.

Menurut dia, evaluasi itu akan menghasilkan beragam rekomendasi yang akan menjadi bahan untuk menyusun legislasi. 

"Dan evaluasi itu akan kami lakukan saat ini, jauh-jauh hari sebelum 2029 dan tentu hasil evaluasi nanti akan menghasilkan beragam rekomendasi-rekomendasi itu akan penting bagi Komisi II DPR RI," kata dia.

Selama 2024, menurutnya Komisi II DPR menerima aduan yang paling banyak berkaitan dengan masalah pemilu. Dari 495 aduan yang masuk selama 2024, ada sebanyak 201 aduan soal pemilu, mulai dari terkait pilpres, pileg, hingga pilkada.

"Isunya beragam, mulai dari netralitas ASN, netralitas penjabat kepala daerah, terkait dengan money politik, terkait dengan isu hoaks, sara dan seterusnya, termasuk misalnya bagaimana mobilisasi bantuan sosial yang dilakukan di beberapa tempat," kata dia.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan pilkada yang baru selesai dilaksanakan dirasa masih mengalami kelemahan. Tentunya hal itu akan dibenahi, termasuk untuk membahas opsi sistem pilkada yang dipilih oleh DPRD.

"Ini jadi bahan kita untuk terus memperbaiki mengevaluasi, karena tentu toh sejatinya pergantian kepemimpinan di provinsi, atau kabupaten, kota, bagaimana pergantian kepemimpinan itu bisa mensejahterakan masyarakat," kata Bahtra.