Edhy Prabowo Kumpulkan Uang Jaminan Ekspor Benur Rp52 Miliar, Tersimpan di Bank Garansi
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: DOK KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengeluarkan arahan untuk mengumpulkan uang jaminan dari para eksportir benih lobster. Bahkan, total uang yang terkumpul mencapai Rp52,3 miliar.

"Terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 15 April.

Uang jaminan itu diminta Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi. Para eksporti diwajibkan membayar uang jaminan Rp1.000 untuk setiap benih lobster.

"Para eksportir BBL (benih bening lobster) diharuskan menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh terdakwa," kata jaksa.

Permintaan uang jaminan itu merujuk pada nota dinas yang dikeluarkan Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Penerbitan nota dinas itupun merupakan arahan dari Edhy Prabowo.

"Atas arahan Terdakwa pada tanggal 1 Juli 2020 Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia," papar jaksa.

Sehingga, dengan adanya nota dinas itu Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

Sebagai informasi, Edhy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.